Icon Home > Berita > News > Depkominfo : UU ITE Bukan Untuk Pers, Tetapi Untuk Blogger!
Icon Pengguna
Hi Guest
IP: 38.103.63.62

Username
Password
Icon Kalender
November 2008
M T W T F S S
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
Icon Cuaca Indonesia Hari Ini

Medan

CuacaHujan Sedang
Suhu Min24oC
Suhu Max31oC

Pekanbaru

CuacaHujan Sedang
Suhu Min23oC
Suhu Max32oC

Batam

CuacaHujan Sedang
Suhu Min23oC
Suhu Max31oC

Padang

CuacaHujan Ringan
Suhu Min23oC
Suhu Max31oC

Jambi

CuacaBerawan
Suhu Min22oC
Suhu Max31oC

Palembang

CuacaHujan Ringan
Suhu Min24oC
Suhu Max31oC

Pangkal Pinang

CuacaHujan Ringan
Suhu Min24oC
Suhu Max32oC

Bengkulu

CuacaHujan Ringan
Suhu Min23oC
Suhu Max31oC

Bandar Lampung

CuacaHujan Sedang
Suhu Min23oC
Suhu Max32oC

Pontianak

CuacaHujan Sedang
Suhu Min24oC
Suhu Max31oC

Samarinda

CuacaHujan Ringan
Suhu Min24oC
Suhu Max32oC

Palangkaraya

CuacaHujan Ringan
Suhu Min23oC
Suhu Max33oC

Banjarmasin

CuacaHujan Ringan
Suhu Min24oC
Suhu Max32oC

Manado

CuacaHujan Ringan
Suhu Min23oC
Suhu Max32oC

Gorontalo

CuacaHujan Ringan
Suhu Min24oC
Suhu Max32oC

Palu

CuacaHujan Ringan
Suhu Min24oC
Suhu Max33oC

Kendari

CuacaHujan Ringan
Suhu Min24oC
Suhu Max32oC

Makasar

CuacaHujan Ringan
Suhu Min24oC
Suhu Max33oC

Majene

CuacaHujan Ringan
Suhu Min24oC
Suhu Max32oC

Ternate

CuacaHujan Ringan
Suhu Min23oC
Suhu Max31oC

Ambon

CuacaHujan Sedang
Suhu Min24oC
Suhu Max31oC

Jayapura

CuacaBerawan
Suhu Min24oC
Suhu Max32oC

Sorong

CuacaHujan Ringan
Suhu Min24oC
Suhu Max32oC

Biak

CuacaHujan Ringan
Suhu Min24oC
Suhu Max31oC

Manokwari

CuacaHujan Ringan
Suhu Min24oC
Suhu Max32oC

Merauke

CuacaHujan Ringan
Suhu Min24oC
Suhu Max32oC

Kupang

CuacaBerawan
Suhu Min24oC
Suhu Max34oC

Sumbawa Besar

CuacaBerawan
Suhu Min24oC
Suhu Max32oC

Mataram

CuacaHujan Ringan
Suhu Min24oC
Suhu Max32oC

Denpasar

CuacaHujan Ringan
Suhu Min25oC
Suhu Max31oC

Jakarta

CuacaHujan Ringan
Suhu Min23oC
Suhu Max32oC

Serang

CuacaHujan Sedang
Suhu Min23oC
Suhu Max31oC

Bandung

CuacaHujan Sedang
Suhu Min20oC
Suhu Max29oC

Semarang

CuacaHujan Sedang
Suhu Min23oC
Suhu Max32oC

Yogyakarta

CuacaHujan Sedang
Suhu Min23oC
Suhu Max31oC

Surabaya

CuacaHujan Ringan
Suhu Min24oC
Suhu Max32oC

Icon Kurs Mata Uang
EUR Rp.
GBP Rp.
USD Rp.
JPY Rp.
Sumber : coinmill.com
Icon Statistik Pengunjung



Icon Berita
Depkominfo : UU ITE Bukan Untuk Pers, Tetapi Untuk Blogger!
Date 09/04/2008 12:41 Author aqsha Hits 36
RSS
UU ITE tak mengatur pers, karena jurnalis dianggap punya hak sebarluaskan informasi. Tetapi bagi yang tak berhak dan informasinya bermasalah, akan diatur, termasuk blogger.


Surabaya - Media massa tidak perlu khawatir dengan terbitnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Alasannya, tidak ada satupun pasal yang bisa mengancam kebebasan pers di tanah air.

Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henry Subiakto. Pernyataan itu disampaikan Henry ketika bertandang ke redaksi detiksurabaya.com, Jl Prof DR Moestopo 11 A - Surabaya, Selasa (8/4/2008).

"Pers tidak perlu takut. UU ITE tidak mengatur pers. Dua pasal yang selama ini ditakutkan juga jauh dari anggapan yang selama ini beredar," tegas Henry yang membidangi bagian Media Massa ini.

Dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2, kata Henry, sangat dijelaskan bahwa pers atau jurnalis mempunyai hak untuk menyebarkan informasi.

Dalam pasal 27 ayat 3 disebutkan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektonik dan/dokumen elektronik yang memilik muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

"Dalam pasal itu tidak mengatur pers. Jurnalis kan tetap punyak hak menyebarluaskan informasi. Tapi bagi yang tak punya hak dan informasinya bermasalah maka itu yang diatur. Misalnya blogger diatur dalam UU ini," terang dia.

Pemerintah kata Henry sama sekali tidak mempunyai keinginan atau berniat untuk mengebiri kebebasan pers.

"Itu kita sangat memahami dan menyadari. Jika mengarah ke sana justru sangat kontraproduktif. Semua persoalan yang berkaitan dengan pers tetap mengacu ke UU Pokok Pers. Sekali lagi pers tak perlu takut," tegas Henry.

Menurut Henry, pers tetap masuk domain ke UU Pokok Pers. "Yang diancam itu tanpa hak dan sengaja untuk melakukan pencemaran atau menghancurkan orang lain. Nah yang tanpa hak itu bukan kalangan wartawan," tandasnya.

Media kata Henry tidak mempunyai niat untuk menghancurkan orang lain. Namun kata dia, jika nantinya pers dikenakan, pembuktiannya cukup sulit. "Karena ada kata sengaja. Domain wartawan kan berita, yang diatur kan informasi," katanya.

Henry juga tak menampik soal statement Menkominfo M Nuh yang menyatakan bahwa wartawan dengan warga biasa tak ada bedanya dalam undang-undang tersebut.

"Pak Nuh memang selalu mengatakan bahwa wartawan dengan warga lain itu sama. Dua duanya punya hak, sebagai subyek hukum," jawabnya. Tapi dalam UU ITE ini Henry menegasnya bahwa UU ITE ini bukan untuk mengatur kerja jurnalistik, melainkan informasi umum. Dalam UU tidak menyebutkan kata berita, tambah dia.

"Kalau teman-teman khawatir ya silahkan Judicial Review biar MK yang menilai. Tidak masalah, itu hak bagi orang yang merasa dirugikan UU," kata dia.

Sumber : Budi Sugiharto - detikinet
Tags News   
There are no comments.
Login or Register for Free to add comments!
Aqsha Arrahman © 2008. All Rights Reserved.